Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari:
1. Hak untuk hidup.
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
3. Hak mengembangkan diri.
4. Hak memperoleh keadilan.
5. Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
6. Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7. Hak atas kesejahteraan.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan.
9. Hak wanita.
10. Hak anak.
Franklin Delano Roosevelt (Presiden Amerika ke-32) meringkaskan paling tidak terdapat Empat Kebebasan (The Four Freedoms) yang harus diakui, yakni (1) freedom of speech (kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat), (2) freedom of religion (kebebasan beragama), (3) freedom from want (kebebasan dari kemiskinan), dan (4) freedom from fear (kebebasan dari rasa takut).
Dalam al-Quran pun terdapat pembahasan mengenai hak asasi manusia. Sedangkan Empat Kebebsan yang dikemukakan F. D. Roosevelt terdapat dalam Konstitusi Madinah, baik tersirat maupun tersurat. Pada alenia awal piagam Madinah yang merupakan “Pembukaan” tertulis sebagai berikut:
بسم الله الرحمن الرحيم. هذا كتاب من محمد النبي صلى الله عليه وسلم بين المؤمنين والمسلمين من قريش و يثرب و من تبعهم فلحق بهم وجاهد معهم
Hak asasi manusia yang terkandung dalam Piagam Madinah dapat diklasifikasi menjadi tiga, yaitu hak untuk hidup, kebebasan, dan hak mencari kebahagiaan.
1. Hak untuk hidup
2. Kebebasan
Dalam konteks ini, kebebasan dapat dibagi menjadi empat kategori, yaitu:
a. Kebebasan mengeluarkan pendapat
Musyawarah merupakan salah satu media yang diatur dalam Islam dalam menyelesaikan perkara yang sekaligus merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat.
b. Kebebasan beragama
c. Kebebasan dari kemiskinan
d. Kebebasan dari rasa takut
3. Hak mencari kebahagiaan
Poin-poin di atas saya rangkum dari tulisan M. Latif Fauzi.
Ya. Setiap manusia, memiliki hak asasi yang dianugerahkan Allah untuk kemudian dihargai dan diperjuangkan. Salah satunya adalah kebebasan berpendapat. Hal ini -seperti termaktub di atas- jelas dilindungi undang-undang. Bahkan, agama Islam pun membenarkan kebebasan berpendapat selama itu berada dalam koridor yang sesuai.
Begitu pula yang seharusnya dijunjung mahasiswa. Seperti diketahui bersama, mahasiswa Indonesia memang pandai mengritisi suatu permasalahan dan menuntut pemerintah ataupun institusi tertentu. Hal ini baik. Karena dengan begitu, peran mahasiswa sebagai salah satu penyalur aspirasi tuntas terlaksana. Apalagi jika mahasiswa selain menuntut turut memberikan solusi pemecahannya. Hanya saja, bagaimana jika posisinya dibalik? Apa yang akan terjadi jika mahasiswa adalah pihak yang dikritisi atau dituntut?
Logikanya, apabila seorang mahasiswa ataupun suatu organisasi kemahasiswaan mendapatkan kritikan atau opini dari pihak mana pun, hal tersebut akan ditanggapi secara bijaksana. Caranya sederhana. Terlebih dahulu, telaahlah kritikan tersebut. Lalu pahami maksudnya dan ambil manfaatnya. Jadikan setiap kritikan sebagai cambuk penyemangat untuk memperbaiki diri. Terlepas dari benar atau salahnya suatu kritik, tetap harus ditanggapi dengan baik.
Hal ini telah dicontohkan Rasulullah SAW dalam perilaku beliau sehari-hari. Terhadap orang yang menghinanya pun, ia tetap berlaku santun. Pernah dengar tentang seorang nenek tuna netra yang selalu menghina Rasulullah di depan beliau? Padahal selama ini yang membersihkan rumahnya, menyuapinya dengan makanan yang dikunyah terlebih dahulu oleh Rasulullah agar lembut, dan merawatnya adalah Rasulullah sendiri. Meski pun dihina di depan matanya, Rasulullah tetap menyantuni nenek tersebut. Suatu hari, setelah wafatnya Rasulullah, Abu Bakar r. a. menggantikan Rasulullah merawat sang nenek. Akan tetapi, nenek itu menyadari bahwa selembut apa pun Abu Bakar menyantuninya, tetap terasa beda dengan kasih sayang Rasulullah. Lalu Abu Bakar menerangkan bahwa yang selama ini berlaku baik pada nenek tersebut, yakni Rasulullah telah tiada. Nenek tersebut pun menangis dan masuk Islam. Inilah bukti bahwa tidak pernah ada pembenaran tentang membalas suatu perbuatan seseorang (apa pun itu) dengan perbuatan buruk.
Memang, dalam memberikan kritik pun ada adabnya. Cara menyampaikan opini juga merupakan sesuatu yang penting. Ungkapkan fakta terlebih dahulu, baru opini mengenai hal tersebut. Selain itu, penting pula untuk menjelaskan maksud baik dari penyampaian opini tersebut serta solusi yang dapat dilakukan.
Baik mengritik dan dikritik adalah hal lumrah dalam interaksi manusia. Kedewasaan dalam menyampaikan maupun menanggapinya sangat dibutuhkan agar tercipta jalinan komunikasi yang baik. Jangan sampai emosi bermain di antaranya.
Saya berharap agar mahasiswa -khususnya di IPB- tidak hanya mampu memberi kritik, namun juga belajar menerima kritik dengan perspektif positif. Sekali lagi, belajarlah memahami substansi yang dimaksud sang pemberi kritik. Kemudian sampaikan tanggapan atas opini atau kritik tersebut dengan cara yang sesuai. Bukan justru melakukan argumentum ad hominem.
Wallahua’lam bisshowab.
Best regards,
Hmmm……Setuju boss…!!!!
bisa jadi bahan koreksi buat semua pihak untuk bisa menyampaikan kritik dengan cara yang halus tanpa emosi sesaat tanpa menimbulkan sakit hati/dendam/permusuhan dari banyak pihak. Pun dengan yang menerima kritik, bijak kiranya jika berlapang dada dan berbesar hati dengan kritik yang diterima, mungkin memang ada suatu khilaf yang tidak kita lakukan tapi tanpa sadar kita melakukannya. Namanya kita juga manusia, siapa sih manusia yang ga pernah bikin salah?
Sincerelly
Ophie
Mbak Azka,, ikutan nulis di sini…. baru tauuuu… qi qi qi
@Ophie: Terima kasih, sayang.. Komentarmu bijaksana sekali.. *Menjura 3 kali*
@Nurussadad: Udah disetujui sebagai kontributor sejak lama Ziz sama Kakakmu, eh Masmu itu.. Tapi selama ini belom ada unek-unek tentang IPB.. Nah, kemaren itu, untuk kedua kalinya saya denger tentang kritik mengritik kelembagaan mahasiswa IPB dari teman saya yang kemudian dibalas dengan ‘argumentum ad hominem’.. Kecewa aja gitu, dua kasus berbeda yang intinya adalah ketidakdewasaan tanggapan dari BEBERAPA kelembagaan akan suatu kritik.. Semoga tulisan saya di atas tidak terbaca sebagai suatu generalisasi seluruh kelembagaan ya.. Saya baru denger dua cerita tentang ini, dan berharap tidak akan pernah mendengar yang serupa lagi.. *Halah, kepanjangan*.
sebaiknya disadari kebebasan berpendapat tidak sama dengan kebebasan menfitnah, menghina, mencemarkan nama baik orang lain/lembaga lain.
kebebasan berpendapat baiknya disertai etika, dapat dinalar alias masuk akal serta dapat dipertanggungjawabkan, bukan asal bicara asal mencela asal menghina apalagi menfitnah.
sebelum melontarkan kritik, baiknya diperiksa dulu kata katanya. apakah sopan, masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan atau tidak?
kalau tidak hati-hati, bisa jadi, yang dikira sebagai sebuah kritik ternyata tidak lebih dari fitnah, agitasi & penghinaan terhadap orang/lembaga.
@sahatmrt: iya, itulah sebabnya saya pun menulis “Memang, dalam memberikan kritik pun ada adabnya. Cara menyampaikan opini juga merupakan sesuatu yang penting. Ungkapkan fakta terlebih dahulu, baru opini mengenai hal tersebut. Selain itu, penting pula untuk menjelaskan maksud baik dari penyampaian opini tersebut serta solusi yang dapat dilakukan.”
terima kasih atas pendapatnya.